Minggu, 20 Maret 2016

Tujuh Belas Tahun Euy

Tahun ini Ami tujuh belas Tahun. Wah selamat ya Miiii. Tujuh belas tahun artinya Ami sudah gede donk. Gak boleh alay deh pokoknya. Lah mesti kamu akan bilang aku alay kalau baca postingan ini.

Tujuh belas tahun artinya Ami sudah menjadi pribadi mandiri. Apaan tuh pribadi mandiri. Ah itu istilah yang aku buat sendiri. Gak bakalan ada di kamus kamus. Maksud ku pribadi mandiri itu adalah pribadi yang dianggap sudah dapat bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukannya.

Maka, usia tujuh belas harus punya kartu Identitas diri. Kartu identitas ini berupa KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Dengan memiliki KTP, berarti kalian sudah dianggap sebagai penduduk. Pada kehidupan sosial kalian dipertimbangkan sebagi pribadi. Kalau melanggar atau melakukan tindak kejahatan berarti kalian akan dihukum sebagai pribadi bukan atas tanggungan orangtua.


Usia tujuh belas tahun juga berarti kalian boleh mengendarai sepeda motor dan mengendarai mobil. Untuk itu kalian diharuskan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Nanti pada pemilihan umum baik pilkada, pilpres atau pemilihan calon legislatif kalian juga sudah memiliki hak pilih. Itulah sebabnya kalian dianggap sudah gede.

Nah.. nah karena Ami harus punya KTP maka pada saat liburan khusus sekolahnya (karena kakak kelas nya Ujian sekolah) Ami harus mengurus sendiri KTPnya.

Kenapa ngurus sendiri? Yang karena sudah gede itu tadi makanya harus ngurus sendiri.
Bagaimana caranya? Alah gampang itu, kan ada uwak google. Tinggal ketik kata kunci kemudian klik, muncul deh semua.
Masalahnya, gimana ngomongya pas cari surat keterangan RT, terus gimana juga pas minta tanda tangan pak RW?
Aduh, gimana sih. Masa sudah tujuhbelas tahun masih harus diajari ngomong. Ngomong ya ngomong aja.

Akhirnya, Amii setuju juga mengurus KTP nya sendiri. Dimulai dengan minta surat keterangan dari Pak RT. Mulus. Surat keterangan itu harus ditandatangani Pak RW. Nah kali ini terlihat berat. Mulai dah berkelit dengan berbagai alasan. Akhirnya terpaksa harus diantar bapaknya.

Selanjutnya minta surat pengantar dari Kelurahan. Disini Ami harus mengumpulkan berkas-berkas seperti Kartu keluarga dan Foto. Dengan penuh semangat ia datang ke kantor kelurahan. Kecewa. Sudah ditunggu berjam jam surat pengantar belum juga diperoleh dengan alasan belum ditandatangani pak Lurah. Kata mbaknya  Pak Lurah sedang keluar, kata Ami sambil manyun.

Mulai dah Ami ngomel ngomel tentang pelayanan di kelurahan. Yang inilah yang itulah. Kalau sudah begini, ia harus ditenangkan. Argumentasinya gencar banget. Aku berusaha meyakinkan bahwa tantangan ini harus dimenangkan. Harus.

Alhamdulillah berhasil. Hari kedua ia datang ke kantor kelurahan lancar. Dilanjutkan ke kantor Dispenduk untuk pembuatan e-KTP. Kali inipun lancar. Ia mengikuti prosesnya dan pulang dengan membawa surat bukti pengambilan e-KTP nya tanggal 30 nanti.

Masih ada tantangan berikutnya Miii. Mengurus SIM. Harus tetap semangat ya!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar